Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sabtu, 18 Juli 2009

PENGIBAR BENDERA DAMAI DIDAKWA MAKAR

RONI RUBEN IBA (39), Isak Iba (35) dan Piter Iba (35), tiga pria pengibar bendera yang menyerupai bendera bintang kejora di halaman kantor Bupati Teluk Bintuni Kamis 1 Januari 2009 lalu, didakwa pasal makar oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadian Negeri Manokwari, Rabu (16/7).

“Terdakwa bertujuan melepaskan diri dari NKRI dan mendirikan negara kerajaan Papua atau negara Papua merdeka,” ujar Jaksa Mudeng Sumaila dalam dakwaannya.
Beberapa waktu lalu saat diperiksa di kejaksaan, para terdakwa mengaku bendera yang mereka kibarkan,adalah bendera sabat atau bendera kerajaan. Mereka juga menyebutnya, bendera pedamaian.

Bendera kain sepanjang 140 cm dan lebar 56 cm itu berdasar merah, bergambar bintang putih segi delapan. Pada bagian dalam, juga tergambar bintang biru segi enam bergaris merah putih biru, sama sekali berbeda dengan bintang kejora yang diasosiasikan sebagai simbol gerakan kemerdekaan Papua.

Roni dkk, mengibarkan bendera tersebut subuh, sekitar pukul 05.45, dalam balutan pakaian adat, dan membawa sebilah badik, sebuah ketapel dan 18 batu kali sebagai penjaga diri saat mereka menjalankan aksinya.

Ruben terdakwa yang berprofesi sebagai security hotel bertindak sebagai pemegang bendera, Isak yang juga PNS di Bappeda Bintuni menarik tali, sementara Piter alias Merihido memegang tali pengikat bendera.

Usai menggerek bendera layaknya anggota paskibraka, para terdakwa berdoa dan berjaga dibawah tiang serta berteriak – teriak ‘merdeka’ sambil menyanyikan lagu pujian dalam bahasa Sougb yang artinya, dalam nama Tuhan kami merdeka.

Tak berapa lama setelah aksi pengibaran, ketiga pria ini dan barang bukti langsung diangkut ke Mapolres Teluk Bintuni, hingga dihadapkan di meja hijau. Mereka didakwa pasal 106 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mau merayakan tahun baru dengan cara ini? silahkan saja. Saya cuma ingatkan, pengacara mahal***

Tidak ada komentar: